post image
KOMENTAR
MBC. Polri harus menjawab 17 pertanyaan yang dikirimkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus LP Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pertemuan batal dan ditunda. Kami sudah mengirim 17 pertanyaan kepada Polri untuk dijawab terkait kasus di Lapas Cebongan," kata Anggota Kompolnas M Nasser di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Nasser mengatakan sedianya Kompolnas dengan Polri akan bertemu terkait kasus Cebongan.

"Kami minta yang datang Kapolda DIY, yang datang justru Irwasum, Komjen Pol Imam Sudjarwo," katanya.

"Irwasum meminta pertemuan ditunda, selain itu pertemuan tersebut diminta dilaksanakan di Mabes Polri pada Senin atau Selasa depan," kata Nasser.

Menurut Undang-Undang Nomor 2/2002 dan Peraturan Presiden Nomor 17/2011 tentang Kompolnas pasal 7 dan 8, jelas disebut Kompolnas dapat minta data, mengali info dari anggota dan pejabat Polri dari semua pihak, katanya.

"Kalau hari ini tidak datang mantan Kapolda DIY, kami tidak buru-buru anggap ini pelecehan. Kami sikapi itu dengan sangat dewasa, lain kalau diundang tak ada kabar. Kami tetap apresiasi, dan tidak merasa ada penyerobotan kewenangan," kata Nasser.

Tahanan yang ditembak mati dalam insiden di Lapas Cebongan yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

Tragedi penembakan di Lapas Cebongan tersebut diakui dilakukan oleh sebelas anggota TNI AD dari Kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum