post image
KOMENTAR
MBC. Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto mengatakan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo menandatangani surat keputusan pemberhentian antarwaktu pada 17 April 2013.

"Surat keputusan tersebut telah dikirim ke Sekretariat DPRD Surabaya serta sudah ditujukan kepada Ketua DPRD dan Ketua BKD DPRD hari ini," kata Dadik, di Surabaya, Rabu (17/4/2013).

Menurut dia, SK Gubernur tersebut menindaklanjuti surat DPC Partai Demokrat Surabaya pada 25 Maret 2013 dengan Nomor 26/ESK/DPC.DPP.PD/III/2013 tentang pengajuan pergantian antarwaktu Wishnu dan Agus.

Selain itu juga surat dari DPP Partai Demokrat demgan Nomor 52/ESK/DPC.PD/SBY/III/2013 dan 53/ESK/DPC.PD/SBY/III/2013 tentang pemberhentian Wishnu dan Agus dari keanggotaan Partai Hanura.

Dadik mengatakan setelah mendapat kabar SK turun, ia bersama pengurus DPC lainnya langsung mendatangi kantor Biro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Muzayin mengatakan berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur Jatim pada 17 April 2013, maka sejak itu Wishnu dan Agus sudah tidak mempunyai hak sebagai anggota DPRD Surabaya.

"SK ini harus segera diproses oleh Sekretaris DPRD Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna serah terima ketua DPRD yang baru. Tidak ada alasan sekretaris DPRD tidak memprosesnya karena posisinya di bawah gubernur," katanya.

Saat ditanya jika Wishnu dan Agus melakukan gugatan, ia menegaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

"Setiap orang berhak menggugat. Tapi SK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistiyowati saat dikonfirmasi mengenai hal itu tidak bersedia memberi tanggapan.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu itu," katanya singkat.

Sedangkan salah satu staf DPRD Surabaya yang namanya enggan disebut membenarkan hal itu. "Benar, surat itu baru saja turun. Sekarang suratnya sudah ditaruh di meja Ketua DPRD Surabaya," katanya.

Wishnu Wardhana belum bisa dikonfirmasi mengenai SK Gubernur tersebut. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa