post image
KOMENTAR
MBC. Pengadilan Tipikor Medan segera menyidangkan kasus perkara dugaan korupsi pada Biro Umum Setda Provsu, dengan terdakwa Ridwan Panjaitan, mantan Protokoler Pemprovsu sekaligus asisten pribadi Gubsu setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Dimana, Rabu (17/4/2013), telah dilakukan pelimpahan penyerahan tahap dua di Kejari Medan, yakni tersangka dan barang bukti, dalam perkara kasus penyaluran dana bantuan sosial yang menyebabkan kas Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 tekor, mengakibatkan kerugian negara diduga sebesar Rp407 juta.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus SH MH membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum di Kejari Medan.

Robinson menegaskan Ridwan Panjaitan segera dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan.

Dalam persidangan nanti, Robinson menyatakan jaksa yang ditunjuk diantaranya Robinson Sitorus dan Lamria.

Setelah beberapa jam berada di Kejari Medan terdakwa kasus korupsi ini langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Panjaitan, asisten pribadi atau orang yang sering mendampingi Gatot Pujonugroho (kini Gubsu) ditetapkan penyidik Direkrimsus Poldasu sebagai tersangka dalam kasus korupsi Biro Umum Setda Provsu APBD TA 2011 sebesar Rp13 miliar.

Penetapan status tersangka karena adanya kwitansi penerimaan uang senilai Rp450 juta. Berdasarkan keterangan mantan bendahara Biro Umum, Aminudin yang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan, uang tersebut banyak mengalir ke atasan melalui Ridwan Panjaitan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum