post image
KOMENTAR
MBC. Diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembelian dua unit truk sampah dan satu unit bus pemerintah daerah (Pemda) mantan Sekretaris Daerah (sekda) Padang Lawas, Drs Gusnar Hasibuan dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp947.818.183 karena sudah dikembalikan kepada negara.
 
''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,''ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.
 
Lebih lanjut dikatakan jaksa hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
 
''Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya yang patut bertanggung jawab adalah Mohammad Pangihutan Hasibuan sebagai PPTK dan Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri Padang Lawas sebagai rekanan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).''
 
Sekadar mengingatkan Drs Gusnar Hasibuan terseret perkara korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus pemda senilai Rp947.818.183 saat dirinya juga menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Padang Lawas. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Satuan Tipikor Subdit III Reskrimsus Poldasu.

Sebelum ditahan, Gusnar Hasibuan dijemput paksa dari RSU Haji Medan karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum