Kabar bahwa Walikota Medan Rahudman Harahap akan segera ditahan Kejaksaan Tinggi beredar kencang dalam seminggu terakhir.
Hanya saja kabar itu ditanggapi santai oleh walikota, meski memasang raut muka tak suka jika ditanya wartawan soal kasusnya itu.
"Tak gampang dan tak sembarang menahan walikota, harus ada ijin presiden," kata Walikota Rahudman kepada wartawan usai diperiksa Kejatisu, Jumat (12/4), silam.
Batalnya penahanan kepada Walikota Medan itu lantaran pihak kejaksaan menerima jaminan uang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut membenarkan soal jaminan uang itu.
''Iya memang dia mengajukan uang jaminan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ya untuk penahanan kita kan memang perlu izin presiden, itu kita lakukan segera, Jumat 12 April 2013,'' kata Kajatisu Noor Rahmad, akhir pekan lalu.
Saat ditemui wartawan, Walikota Rahudman membatah ada memberi uang jaminan kepada kejaksaan.
"Mana ada saya memberikan uang jaminan!'' ucapnya ketus.
Kejaksaan sendiri telah memerintahkan 4 orang jaksa untuk menyusun dakwaannya.
"Ada empat orang Jaksa dari Kejatisu, Marcos Simaremare, Aris, Damanik, Juni Hariaman, dua dari Kejari Sidimpuan, Polim dan Tobing," ujar Kajatisu Noor Rahmad. [rob]
KOMENTAR ANDA