MBC. Saat memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, Timwas Century memastikan hal itu sudah melalui pertimbangan matang. Karena itu, terkait wacana pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono juga harus dibicarakan secara resmi di Timwas.
"Nanti akan dibahas apa faktor-faktor yang mendorong untuk diundang. Kalau diundang kan itu satu kehormatan. Karena dia berbicara kepada rakyat melalui wakil-wakilnya," kata anggota Timwas Century Prof Hendrawan Supratikno pagi ini Rabu, (17/4/2013).
Sampai saat ini, sambung politikus PDIP ini, pihaknya di Timwas masih menimbang-nimbang apakah akan memanggil Boediono untuk dimintai keterangan.
"Kami belum memutuskan. Karena kami sebenarnya sudah menyerahkan proses ini kepada KPK. Jadi kami ingin KPK mengakselerasi proses ini, melakukan percepatan karena data sudah tersedia, masukan dari narasumber sudah dimiliki. Silakan KPK melakukan akselerasi," katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Hendrawan mengungkapkan itu terkait saran Sekretaris Kabinet Dipo Alam agar Wakil Presiden Boediono mengabaikan kalau Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR memanggil untuk mengklarifikasi terkait temuan surat kuasa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Dipo ini sering bereaksi untuk hal-hal yang sifatnya baru tahap gosip. Baru tahap spekulasi sudah direspons nggak karuan," gerutu Hendrawan. [ans]
KOMENTAR ANDA