MBC. DPRD Kota Medan siap melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda penonaktifan Walikota Medan Rahudman Haharap, terkait proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya.
''Jika memang nanti keluar surat penonaktifan Rahudman Harahap dari Mendagri, tentunya DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna istimewa penonaktifan itu dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan,'' kata Porman Naibaho, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (16/4/2013).
Namun begitu, kata Porman, paripurna istimewa itu tentu harus melalui proses yang cukup panjang.
''Sesuai mekanisme, tentunya harus dibahas dulu di tingkat pimpinan, yang selanjutnya akan dibahas di badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan. Setelah disepakati di Banmus, baru dijadwalkan paripurna tersebut,'' jelasnya.
Di sisi lain, Porman mendesak pihak Kejari Padangsidimpuan harus secepatnya melimpahkan berkas Rahudman Haharap ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukum terhadap dirinya.
''Bila nanti perkara itu sudah digelar, kita sangat berharap Gubsu memproses dan mengeluarkan surat penonaktifan Rahudman sebagai Walikota Medan,'' tegasnya.
Sebab, lanjut Porman, penonaktifan ini sangat diharapkan sekali sehingga Rahudman lebih konsentrasi menghadapi proses hukum yang dihadapinya. Dan, jangan sampai Rahudman menggunakan fasilitas negara dalam menjalani proses hukum. Apalagi proses hukum ini sangat lama. ''Makanya harus segera dinonaktifkan,'' katanya.
Menurut Porman, kasus Rahudman ini harus berjalan secara transparan.
''Sebenarnya dengan sudah P-21, maka kejaksaan sudah melaporkan hal itu kepada Gubsu dan Mendagri, sehingga Rahudman harus segera dinonaktifkan,'' ujarnya.
Jadi, imbuh Porman, penonaktifan ini lebih bertujuan agar roda pemerintahan (Pemko Medan, red) berjalan dengan lancar, sehingga Rahudman juga lebih fokus menghadapi proses hukum tersebut.
''Dengan telah P-21-nya kasus itu, maka tak ada alasan Kejari Padangsidimpuan untuk mengulur-ulur lagi. Artinya, segera siapkan dakwaan dan membentuk tim untuk melakukan penuntutan,'' tandasnya.
Jadi, kata Porman, biar ada kepastian hukum terhadap diri Rahudman, sehingga tidak ada lagi berbagai persepsi di tengah-tengah masyarakat terkait kasus itu.
''Jika nantinya memang Rahudman dinyatakan tak bersalah di pengadilan, maka jabatannya sebagai Walikota Medan diaktfkan lagi,'' pungkasnya.
Sekadar diketahui, pekan ini Kejatisu berjanji akan segera menahan Rahudman Harahap, tersangka dugaan korupsi saat menjabat Sekda Pemkab Tapsel tahun 2005 lalu. Namun entah bagaimana, meski sudah jadi tersangka oleh kejatisu, Rahudman Harahap yang kini Walikota Medan itu belum pernah ditahan. Kini Kejatisu disebut-sebut sedang menunggu izin dari presiden SBY c/q Mendagri untuk selanjutnya menahan Rahudman Harahap. [ans]
KOMENTAR ANDA