MBC. Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mendatangi sejumlah tempat usaha yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak di Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Area, Selasa (16/4/2013).
Langkah ini dilakukan agar tempat-tempat usaha itu segera mendaftar sebagai wajib pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan dan selanjutnya membayar pajak setiap bulannya.
''Pemilik tempat usaha yang kita datangi ini umumnya telah disuratin sebelumnya. Dalam surat itu, kita minta mereka untuk segera mendaftarkan tempat usahanya ke Dispenda Kota Medan. Namun surat kita tidak ditanggapi, makanya hari ini kita langsung mendatangi mereka,'' kata Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Medan, Nawawi.
Adapun tempat usaha yang pertama kali didatangi adalah Rumah Makan (RM) Madina di Jalan SM Raja Medan. Rumah makan ini sebelumnya telah membayar pajak setiap bulan Rp600 ribu. Namun begitu terjadi kenaikan pajak Rp900 ribu per bulan sejak Juli 2012, rumah makan yang menjual masakan khas Tapanuli Selatan ini tidak pernah membayarnya lagi.
''Jadi RM Madina termasuk wajib pajak pasif. Artinya, mereka sudah terdaftar dan pernah membayar pajak. Namun sejak terjadinya kenaikan pajak Rp900 ribu per bulan sejak Juli 2012, mereka sampai saat ini tidak membayar pajak lagi. Makanya kita mendatanginya sehingga mereka membayar pajak kembali,'' kata Nawawi.
Itu sebabnya ketika bertemu dengan keluarga pemilik RM Madina, Nawawi pun menjelaskannya. Berkat penjelasan yang diberikan, Ummu Khairani Nasution SPd selaku anak pemilk RM Madina bersedia membayar pajak kembali.
''Selama ini kami selalu membayar pajak. Biasanya ada 2 pegawai berseragam dinas dari Dispenda yang datang kemari. Sejak Februari sampai April 2013 ini saja yang belum kami bayar,'' ungkap Khairani.
Setelah itu Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dispenda, Disperindag, Dinas TRTB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, serta Denpom selanjutnya bergerak menuju Jalan Laksana. Di kawasan itu mereka mendatangi Hotel Saudara Syariah milik I Damanik.
Kepada Nawawi, I Damanik mengaku hotel miliknya baru saja beroperasi sehingga belum mendaftarkan sebagai wajib pajak.
''Hotel ini baru dibuka, jadi kita masih uji coba. Jika kurang mendapat sambutan dari masyarakat, maka bisa saja kita rubah fungsinya menjadi tempat kos. Karena itulah belum kita daftarkan sebagai wajib pajak,'' jelas Damanik.
Setelah itu tim bergerak menuju Kecamatan Medan Area, tepatnya di Komplek Asia Mega Mas.
Di tempat itu ada 3 tempat usaha yang didatangi yakni Thian Thian Lai Food Court, Anie dan Chinese Food. Wijaya Nurtini selaku pemilik Thian Thian Lai Food Court langsung mendaftar sebagai wajib pajak dan bersedia membayar pajak terhitung mulai Maret 2013.
Sementara itu pemilik tempat usaha Anie yang menjual aneka makanan seperti mie rebus, bubur ayam, bakso ayam, bakpao dan minuman sempat berkilah.
Dia mengaku tidak menjual makanan dan minuman tetapi beras sehingga merasa tidak wajib untuk membayar pajak restoran setiap bulannya.
''Yang saya jual beras, bukan makanan dan minuman. Jadi saya tidak harus bayar pajak restoran,'' dalih pria berdarah Tionghoa itu.
Namun saat tim menunjukkan sejumlah steling tempat jual makanan dan minuman, pria itu berkilah bahwa itu usaha milik istrinya. Untuk meyakinkan pria itu wajib bayar pajak, Nawawi kemudian menunjukkan buku berisi peraturan wajib bayar pajak itu.
Sedangkan Fenny Cia selaku pemilik Chinese Food sempat menolak untuk membayar pajak. Sebab, usaha yang dikelolanya baru sebulan dioperasikan. Karena itu dia belum mengetahui apakah usahanya ini laku atau tidak. Namun berkat penjelasan yang diberikan Nawawi, Fenny pun menyatakan kesediannya menjadi wajib pajak. [ans]
KOMENTAR ANDA