post image
KOMENTAR
MBC. Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan obat paten senilai Rp1,7 miliar dan lainnya di Rumah Sakit (RS) Haji Medan.

Pernyataan itu dikemukakan kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (16/4/2013), saat dikonfirmasi proses penanganan kasus itu.

Disebutkannya, dalam penyelidikan kasus pengadaan obat paten di RS haji Medan, semasa kepemimpinan Raden Roro Suryanti Hartati  selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Haji Medan, tim penyidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan merugikan
keuangan negara. Dimana hal itu berdasarkan pengumpulan data dan keterangan yang berhasil dirangkum.

''Itu berdasarkan data dan bukti yang kita terima. Kemudian berdasarkan keterangan dari pihak yang dipanggil baik dari pelaksana tugas maupun dari panitia kegiatan dan rekanan,'' ujarnya.

Dari hasil yang diperoleh, kegiatan itu memang ada dan sudah dikerjakan sesuai proporsal kegiatan yang dicantumkan. Dan dana yang dipakai untuk per item kegiatan sudah sesuai yang dianggarkan.

Disinggung apakah tim penyidik turun kelapangan untuk melakukan penelitian atas kegiatan itu, Chandra menegaskan, dalam penyelidikan, tim hanya memerlukan data dan keterangan dari pihak-pihak bersangkutan.

''Gak ada turun ke lapangan, kita cukup dengar keterangan dan data yang ada saja,'' urainya.

Tentang jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan itu, Chandra menyatakan beberapa pejabat termasuk kepala dinas kesehatan Sumut.

Sebelumnya sejumlah lembaga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum