MBC. Kejaksaan tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu) resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi
pengadaan obat paten senilai Rp1,7 miliar dan lainnya di Rumah Sakit
(RS) Haji Medan.
Pernyataan itu dikemukakan kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum)
Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (16/4/2013), saat
dikonfirmasi proses penanganan kasus itu.
Disebutkannya, dalam penyelidikan kasus pengadaan obat paten di RS haji
Medan, semasa kepemimpinan Raden Roro Suryanti Hartati selaku Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Haji Medan, tim
penyidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan merugikan
keuangan negara. Dimana hal itu berdasarkan pengumpulan data dan keterangan yang berhasil dirangkum.
''Itu berdasarkan data dan bukti yang kita terima. Kemudian berdasarkan
keterangan dari pihak yang dipanggil baik dari pelaksana tugas maupun
dari panitia kegiatan dan rekanan,'' ujarnya.
Dari hasil yang diperoleh, kegiatan itu memang ada dan sudah dikerjakan
sesuai proporsal kegiatan yang dicantumkan. Dan dana yang dipakai untuk
per item kegiatan sudah sesuai yang dianggarkan.
Disinggung apakah tim penyidik turun kelapangan untuk melakukan
penelitian atas kegiatan itu, Chandra menegaskan, dalam penyelidikan,
tim hanya memerlukan data dan keterangan dari pihak-pihak bersangkutan.
''Gak ada turun ke lapangan, kita cukup dengar keterangan dan data yang ada saja,'' urainya.
Tentang jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan
itu, Chandra menyatakan beberapa pejabat termasuk kepala dinas kesehatan
Sumut.
Sebelumnya sejumlah lembaga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. [ans]
KOMENTAR ANDA