post image
KOMENTAR
MBC. Resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan obat paten senilai Rp1,7 miliar dan lainnya di Rumah Sakit (RS) Haji Medan, Ketua Pusat study hukum dan pembaharuan peradilan Sumut, Muslim Muis, menilai tindakan Kejatisu dinilai gegabah tanpa mempertimbangkan bukti dan data yang diberikan masyarakat.

Muslim juga menyorot tentang lemahnya niat dan kemauan dari pihak penyidik untuk mendorong data tambahan yang diperlukan dengan menurunkan tim penyidik kelapangan dalam melengkapi data yang telah ada sebelumnnya.

''Apa alasan dari penyidik tidak turun kelapangan untuk melihat kegiatan yang dilakukan,” ucapnya. Untuk itu, sambungnya, KPK harus segera mengambil alih kasus yang dimentahkan kejaksaan, untuk segera ditindaklanjuti. Karena Muslim melihat dalam penghentian penyelidikan kasus itu, terindikasi adanya permainan.

''Mandapat informasi tentang peningkatan penyelidikan saja sulit, dan terkesan tertutup,'' ujarnya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus pengadaan obat paten di RS Haji Medan, Kejatisu menemukan kerugian negara semasa kepemimpinan Raden Roro Suryanti Hartati selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Haji Medan, tim penyidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan merugikan keuangan negara.

Namun setelah memeriksa lima orang saksi, saat ini kejatisu menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum