post image
KOMENTAR
MBC. Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setdaprovsu Sakhira Zandi, langsung diperintahkan untuk ditahan usai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (16/4). Dia diperintahkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim diketuai Jonner Manik, setelah sebelumnya tidak pernah ditahan.

Perintah penahanan itu disampaikan saat Sakhira menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 miliar.

"Menetapkan memerintahkan melaksanakan terdakwa Shakira Zandi ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjuggusta Medan, paling lama 30 hari terhitung sejak 16 April 2013 hingga 15 Mei 2013. Memerintahkan agar terdakwa dan keluarganya mendapatkan sehelai penetapan ini," kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum T Adelina di PN Medan, Selasa (16/4) petang.

Namun, Kejaksaan Negeri Medan, harus kembali memboyong terdakwa ke Kejari Medan, setelah mobil tahanan tidak tersedia untuk langsung mengantarkan terdakwa ke Rutan.

Berdasarkan penetapan ini, Sakhira dibawa ke kantor Kejari Medan. Selanjutnya dia akan ditahan di Rutan Tanjuggusta.

Majelis hakim menyatakan penahanan terhadap Shakira dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Penahanan juga dinyatakan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Dari catatan MedanBagus.Com, selama masa penyidikan di Kejati Sumut, Sakhira Zandi tidak pernah dipenjarakan. Dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota.

Menanggapi penetapan penahanan atas dirinya, Sakhira mengaku ikhlas. Dia menyatakan menerima kebijakan hakim.

"Saya ikut hukum saja. Saya ikhlas sebagai warga negara. Soal dakwaan nanti ada penasihat hukum saya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU T Adelina, Sakhira didakwa dengan 3 pasal sekaligus, yaitu pasal 2, Pasal 3, dan pasal 8 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia didakwa telah melakukan korupsi dengan cara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar dari APBD Sumut tahun 2009, 2011 dan 2012.

Tindak pindana korupsi itu dilakukan terdakwa dengan cara mencairkan dana bansos untuk 22 lembaga. Padahal lembaga itu tidak memiliki dokumen lengkap. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum