MBC. Seorang pengedar sabu-sabu internasional, Tjio Mak Jie alias Willy (45) warga Jalan Musang Kecamatan Medan Denai yang membawa sabu seberat 711 gram dari 'kampung Ipin-Upin', Malaysia, dihukum 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/4/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Terdakwa terbukti bersalah membawa, menjual, menawarkan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
Menurut SB Hutagalung, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.
"Saya terima pak Hakim," ucap Willy dengan kepala tertunduk.
Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Tjio Mak Jie alias Willy ini tertangkap petugas bandara Polonia menyimpan sabu seberat 711 gram dalam dua paket yang berbeda pada 28 Desember 2012 silam setelah sampai di kedatangan internasional. Diketahui sabu itu berasal dari negara Malaysia.
Menurut pengakuan terdakwa, sebelumnya dia berjumpa dengan Zulkifli di Jalan Pemuda selanjutnya dipertemukan dengan Sandi (DPO). Setelah bertemu, terdakwa disuruh untuk menjemput sabu ke Malaysia.
Ketika terdakwa pulang ke Indonesia melalui bandara dengan menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1350 geliat terdakwa mencurigakan, lalu petugas Bea Cukai menggeledah dan didapat dari dalam sepatu terdakwa sabu-sabu seberat 711 gram. Selanjutnya terdakwa digelandang ke Poldasu. [ans]
KOMENTAR ANDA