post image
KOMENTAR
MBC. Mantan bendahara pengeluaran pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprovsu, Lisanuddin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/4/2013).

Lisanuddin didudukan sebagai terdakwa karena diduga kuat terlibat korupsi dana APBD Tahun 2010 hingga menyebabkan kerugian negara Rp256.534.845.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menjelaskan tahun 2010 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan dana hibah di Biro Umum dengan pagu anggaran Rp10.923.500.000 dan dana bantuan sosial mitra kerja pada biro umum dengan pagu anggaran Rp4.300.000.000 dengan rincian dalam APBD; bantuan sosial kemasyarakatan Rp1.500.000.000, bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja Rp1.300.000.000 dan dalam P-APBD terjadi penambahan Rp1 miliar untuk bantuan sosial kemasyarakatan Rp500 juta untuk biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja.

Dijelaskan Jaksa dana bantuan dana bantuan sosial kemasyarakatan dan bantuan dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja dengan total Rp4,3 miliar dicairkan Biro Keuangan Pemprovsu ke Bendahara Pengeluaran khusus Bantuan Biro Umum sebanyak empat kali yaitu pencairan dana Bantuan kepada sosial kemasyarakatan dengan kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.5.01.04 No 1 dan untuk dana bantuan dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja dengan kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.5.01.04 No 2 dengan rincian 17 Maret 2010 sebesar Rp1,4 miliar tanggal 21 Juni 2010 Rp1,4 miliar tanggal 7 September 2010 Rp500.000.000, 1 Oktober 2010 Rp1 miliar.

Bahwa terhadap dana bantuan sosial kemasyarakatan dan bantuan dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja dengan total Rp4,3 miliar telah direalisasikan penyalurannya sejak Maret s/d Desember 2010 sebesar Rp4.043.465.155 sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp256.543.845. Ironisnya terdakwa tidak menyetorkan sisa dana itu ke Kas daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri

''Bahwa perbuatan terdakwa mempergunakan sisa dana tersebut untuk kepentingan pribadi adalah perbuatan melawan hukum,''ujar Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa melanggar hukum dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum