post image
KOMENTAR
MBC. Proses lelang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dianggap tidak terbuka. Pasalnya, akses untuk mendapatkan informasi mengikuti lelang sulit diperoleh.

Sebagaimana dialami Melita boru Daulay asal Jakarta, sudah seminggu berada di Medan, berharap bisa mengikuti lelang di dua lokasi yakni di Jalan Jati dan kawasan KIM, Medan, bernilai miliaran rupiah.

Namun, harapan itu sirna. Pasalnya ia baru mendapatkan informasi untuk pembayaran lelang Selasa (15/4/2013) sore. Sementara rekening penyetoran limit lelang sudah tutup.

Wanita ini mengaku sudah bolak-balik ke PN Medan, untuk mendapatkan informasi pelelangan seperti nomor rekening bank untuk mentransfer limit lelang. Namun, ia baru mendapatkannya setelah penutupan rekening lelang.

Kepada wartawan, usai menjumpai juru sita PN Medan Rahman, Melita mengaku merasa "dikerjai" dan dirugikan.

"Saya sudah di sini (kota Medan), untuk bisa ikut lelang. Tapi nyatanya sulit mendapatkan informasi di pengadilan ini. Kenapa lelang yang terbuka untuk umum seolah-olah ditutup-tutupi, ini lelang besar loh. Ada apa ini? Saya menduga ada permainan,'' ujarnya bernada heran.

Melita mengatakan, mendapatkan informasi adanya lelang aset negara itu dari pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri menyarankan ia ke PN Medan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Atas hal itulah, Melita bersama seorang rekannya terbang ke Medan dan mendatangi PN Medan. Katanya, pihak PN Medan yang menangani masalah lelang di bagian Pansek (Panitera Sekretris), dengan juru sita bernama Syamsul Bahri.

"Namun untuk bertemu yang namanya Syamsul Bahri itu sulit, alasannya lagi keluarlah, handphonenya juga tidak pernah aktif. Apa setiap hari tidak di kantor? Sama saja seperti Pansek nya, sulit ditemui karena banyak tamu. Malah kami diarahkan ke pak Rahman, yang sebenarnya bukan kewenangannya dalam lelang ini," keluh Melita.

Pantauan MedanBagus.Com di ruang juru sita, Melita dan rekannya memang bertemu dengan Rahman. Hanya saja hal itu tidak memberikan haknya untuk dapat mengikuti lelang. Bahkan saat ditanya Melita, soal pengumuman lelang diterbitkan di surat mana saja, Rahman mengaku tidak tahu soal itu.

"Koran untuk umumkan hasil lelang juga tidak jelas koran apa. Biasanya harus koran beroplah besar, biar dibaca banyak masyarakat," sebut Melita.

Selain itu, terang Melita, seharusnya kalau ada lelang diumumkan di papan pengumuman.

"Ini tidak ada, papan pengumumannya saja pun kosong," gerutu Melita sembari menunjuk papan pengumuman. Rencana Pelaksanaan Pengosongan/Lelang Eksekusi PN Medan, yang terlihat kosong.

Hingga menjelang sore, Melita juga berusaha menemui Ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau, namun tidak berhasil dengan alasan ada tamu. "Kita mau ikut lelang, tapi kok dipersulit. Kita beli aset negara, itu kan menguntungkan negara. Inilah bobroknya aparatur negara ini, saya rasa pengadilan di Medan ini paling parah," tandas Melita yang berharap, proses lelang nantinya bisa dibatalkan/ditunda agar mereka bisa menjadi peserta lelang.

Bahkan pihaknya juga mendatangi Kantor Lelang, dan juga mengarahkan ke PN Medan, namun hasilnya tak sesuai harapan.

Sementara juru sita Rahman, saat dikonfirmasi atas kedatangan Melita, hanya mengatakan hak warga untuk komplain. "Hak dia lah itu "mencak-mencak", ujarnya.

Saat wartawan hendak konfirmasi ke Pansek, justru diarahkan ke Humas PN Medan.

Humas PN Medan, Achmad Guntur saat ditemui malah menganjurkan wartawan ke Pansek karena yang lebih mengetahui soal lelang.

Saat dijelaskan, Pansek arahkan ke Humas, Guntur terlihat bingung. Namun ia mengatakan, untuk pelaksaan lelang di Kantor Lelang.

Meski begitu, pengadilan bisa juga memberi informasi soal lelang. Namun, adanya komplain calon peserta lelang, Melita tersebut, Guntur mengaku harus mencari keterangan lebih lanjut dari pihak Pansek.

"Harus saya cari dululah data/keterangan dari pihak Pansek," kata Guntur yang mengaku tak kenal dengan juru sita lelang, bernama Syamsul Bahri itu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum