post image
KOMENTAR
MBC. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Aritotona Mendrofa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/4/2013). Dia diadili karena kasus korupsi dana tanggap darurat bencana alam tahun 2011 sebesar Rp206,8 juta.

"Perbuatan terdakwa Aritotona Mendrofa sesuai pasal 2, Pasal 3, dan pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001," ucap JPU Richard  di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nur.

Aritotona ditahan Kejati Sumut sejak  Jumat (23/11/2012). Dia dipenjarakan di Rutan Tanjung Gusta, Medan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan anggaran penanggulangan bencana alam dengan pagu Rp5 miliar di Kecamatan Mazo, Nias Selatan.

Dia dinilai tidak mengalokasikan anggaran sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara Rp206,8 juta.

Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Aritotona Mendrofa sempat menyampaikan pernyataan keberatan.  

Dia menyatakan tidak tahu menahu soal ke mana dan dari mana kerugian negara yang didakwakan jaksa.

"Saya tidak tahu sama sekali tuduhan jaksa. Semua sepertinya dikaburkan. Siapa yang sebenarnya menikmati saya juga tidak tahu. Saya mohon wakil bupati Nias Selatan juga turut diperiksa," katanya menyatakan keberatan ke hadapan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum