post image
KOMENTAR
MBC. Dengan fakta baru berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, kepada tiga pejabat BI, maka sudah cukup alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lagi Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden.

"Merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu, Komisi III DPR sudah berencana memanggil Boediono. Tetapi jauh penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," kata anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa sesaat lalu Selasa, (16/4/2013).

Bambang mengingatkan lagi, tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century di penghujung tahun 2012, pimpinan KPK sempat menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, KPK bisa memeriksa lagi Boediono. Dalam rapat dengan komisi III DPR bulan Februari lalu, pimpinan KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono.
 
"Menurut saya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono. Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan FPJP Bank Century," ungkap Bambang sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Ternyata, ungkap Bambang, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp637 miliar. Berarti, harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp6 triliun itu.
 
"Dalam konteks itu, Gubernur BI saat itulah yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI," katanya. [ans] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum