Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita empat kardus susu berisi 5 kilogram sabu dari Malaysia, yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur.
"Penangkapan ini hasil dari pengembangan BNN dari tersangka TS yang ditangkap 28 Maret silam," kata Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto
Hasilnya BNN menangkap JM, RA dan SA yang berupaya menyelundupkan sabu melalui Pelabuhan Tunontaka dengan Kapal KM Umsini, tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
"Dari ketiganya kami berhasil menyita 4.069,3 gram sabu yang dikemas dalam empat dus susu dan disimpan di dalam tas ransel berwarna putih," kata Benny, Senin.
Keempat tersangka tersebut, kata Benny, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR. Kemudian AR ditangkap di rumahnya di Jalan Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur, pada 5 April.
"AR ini mengaku dapat sabu dari SM. Saat itu juga kami langsung menangkap SM di Kalan Tien Suharto, Nunukan, Kalimantan Timur," ujarnya.
Benny mengungkapkan, tersangka SM mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial SU di Malaysia, atas perintah AS.
"Keduanya masih buron dan dalam pengejaran. Kami juga melakukan pengawasan di sekitar Nunukan yang telah menjadi target operasi penyelundupan bandar narkoba internasional, khususnya dari Malaysia," ujarnya.
Kini, enam tersangka ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau pidana mati. [rob]
KOMENTAR ANDA