Pemerintah belum tentu akan memberi sanksi kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan percetakan yang gagal menepati waktu produksi dan distribusi materi Ujian Nasional di 11 provinsi.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria tidak dapat menjelaskan siapa yang paling berhak memberi sanksi.
"Pelaksanaan tender ada di Badan Penelitian dan Pengembangan, itu urusan sekretariat. BSNP tidak secara langsung terlibat karena hanya sebagai penyelenggara," kata Ramli saat jumpa pers di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, Senin (15/4/2013) malam.
Ramli menjelaskan, proses tender yang dilakukan Kemendikbud sudah sesuai dengan undang-undang yang nerlaku. Penunjukkan PT Ghalia Indonesia Printing sebagai salah satu pemenang tender lantaran perusahaan itu dianggap memenuhi kriteria dan memiliki peralatan lengkap untuk memproduksi materi ujian. Namun, pada kenyataannya, perusahaan percitakan yang berlokasi di Ciawi Bogor itu tak mampu menyelesaikan materi UN untuk 11 provinsi yang menjadi tanggung jawabnya.
"PT Ghalia dari segi peralatan dinyatakan cukup mampu. Tapi, sampai pada proses pengiriman, bahan tidak selesai seperti yang diharapkan," jelas Ramli.
PT Ghalia Indonesia Printing sendiri memenangkan tender dengan harga penawaran sekitar Rp 22,489 miliar dengan jumlah oplah sebesar 106.575.200 untuk 11 provinsi di zona tengah.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA