post image
KOMENTAR
Effendi Simbolon, Calon Gubernur Sumut yang diusung PDI Perjuangan menyebutkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak diktator dan telah tertutup mata hatinya.

Kekecewaan itu disampaikan Effendi setelah MK memutuskan menolak gugatannya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgubsu, Senin (15/4/2013).

"Mahkamah ini seharusnya sebuah pengadilan yang sangat mulia untuk mencari keadilan. Tapi nyata sekali mahkamah ini pasif. Bahkan cederung berpihak. Kami melihat majelis hakim mata hatinya tertutup. Mereka seperti diktator yang seolah-olah rakyat ini menjadi bagian objek penderita saja," kata  Effendi Simbolon saat ditemui di halaman Gedung MK usai menghadiri acara sidang pembacaan putusan sengketa pilgub Sumut.

Effendi mengaku kecewa terutama karena MK menyatakan tidak bisa mengesahkan bukti yang mereka ajukan.

Apalagi alasan yang dikemukakan Ketua MK Akil Mochtar, pasangan Effendi-Jumiran tidak juga mengajukan surat bukti hingga masa persidangan berakhir.

Akibat keterlambatan, MK tidak bisa mengesahkan bukti-bukti yang dibawa.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak gugatan pemohon pasangan calon Gubernur Sumut Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi-Jumiran.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Akil Mochtar, mahkamah berpandangan dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak dapat dibuktikan. [rob]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa