post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Yudisial (KY) menegaskan mejelis hakim yang menangani kasus terdakwa Faisal dan Elvian terancam hukuman non palu. Hal ini menyusul laporan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengenai keberpihakan majelis hakim pada persidangan terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deli Serdang itu.

"Laporan itu akan kita proses sesuai prosedural yang ada di Komisi Yudisial. Itu merupakan pelanggaran kode etik," kata Firmansyah Arifin, staf Ahli Bidang Umum KY, kepada wartawan usai sosialisasi dan Prakondisi Pembentukan Penghubung KY Daerah di Hotel Emerald Medan, Senin (15/4/2013).

Dijelaskan Firmansyah, adanya laporan dari pihak Kejaksaan kepada KY mengenai keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa di persidangan ini bukan merupakan yang pertama kalinya. Menurut Firmansyah, dari daerah lain juga pernah KY menerima laporan bahwa ada hakim yang berpihak kepada terdakwa dalam persidangan.

"Keberpihakan majelis hakim dalam persidangan itu memang pelanggaran kode etik. Jika ada pelanggaran kode etik tentu akan ada sanksi," tuturnya.

Firmansyah pun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari Kejatisu mengenai keberpihakan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Faisal dan Elvian tersebut. Sanksi yang akan diberikan menurutnya tergantung kepada alat bukti yang ditemukan.

"Jika alat buktinya kuat dan kita ketahui itu merupakan pelanggaran berat maka akan dikenakan sanksi non palu. Sanksi non palu ini bisa selama dua bulan, setahun maupun selamanya," bebernya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejatisu Yuspar menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti mengenai dugaan keberpihakan majelis hakim dalam sidang Faisal dan Elvian.

"Iya, sudah kita laporkan," kata Yuspar.

Menurut Yuspar, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp105 miliar itu sudah menjadi perhatian semua pihak. Hal itu tak lepas dari adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat bersidang. Puncaknya kejanggalan dan keberpihakan hakim terhadap terdakwa Faisal dan Elvian itu pada sidang agenda pemeriksaan saksi dari BPK RI Rabu (27/3) lalu.

"Selama ini kita juga selalu pantau persidangannya. Dan juga telah memintai keterangan dari jaksa penuntut dalam kasus ini," kata Yuspar.

Untuk diketahui, adanya dugaan keberpihakan majelis hakim pada terdakwa Faisal dan Elvian ini yaitu ketika saksi ahli dari BPK RI membeberkan hasil audit mereka yang berbeda dengan dakwaan JPU PDE Pasaribu. Majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing ketika itu mempertanyakan kepada saksi ahli Maruahal Sihombing soal hasil audit mereka yang ditemukan adanya kerugian negara hanya Rp7 miliar. Sementara pada dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya kerugian negara Rp105 miliar.

"Potensi yang kita temukan dari pemeriksaan fisik pengerjaan dilapangan, yakni pekerjaan swakelola. Dari potensi itu ditemukan sekitar Rp7 miliar adalah kekurangan fisik pengerjaan bukan termasuk hutang," kata saksi ketika itu.

Mendengar pernyataan saksi ini, ketua majelis hakim Denny L Tobing menanyakan kepada saksi ahli bagaimana bisa kerugian negara yang ditemukan BPK RI berbeda dengan yang ditemukan jaksa. "Kenapa bisa berbeda itu saksi. Berapa sebenarnya jumlah kerugian negara. Apakah benar sesuai dakwaan jaksa yang menemukan kerugian negara Rp105 miliar?" tanya Denny.

Namun pertanyaan hakim, justru menyulut emosi JPU PDE Pasaribu. Dirinya langsung menuding ada keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa. Sebab menurutnya, majelis hakim harusnya menanyakan soal keahlian saksi ahli. Bukan membandingkan dakwaan jaksa.

"Dakwaan kami sudah jelas dan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp105 miliar dalam perkara itu. Hasil audit bukan hanya dari BPK, kami juga berhak mengaudit kerugian negara," kata jaksa dari Kejari Lubuk Pakam ini.

PDE Pasaribu mengaku kecewa dengan pertanyaan hakim tersebut. Seharusnya kata PDE hakim tak menanyakan itu. PDE juga menjelaskan jika majelis hakim meragukan saksi ahli yang mereka datangkan itu, hakim boleh menghadirkan saksi yang lain. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum