Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (15/4/2013), MK mengeluarkan amar putusan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan 2 pasangan Cagub/Cawagub tersebut karena semua bukti yang dituduhkan ke pasangan calon pemenang (pasangan Gatot dan Tengku Erry) tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.
"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan.
Putusan Mahkamah Kontitusi yang menolak permohonan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi tertera dalam amar putusan setebal 483 halaman. Keputusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ada di halaman 439.
Sementara untuk amar putusan yang digugat pasangan Gus Irawan-Soekirman setebal 154 halaman. Putusan MK yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ada di halaman 153.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara pada Pilgub 7 Maret 2013 lalu, menyatakan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi menang dalam satu putaran dengan perolehan 1.604.377 suara (33 persen) dari 4.861.467 suara sah.
Di ururan kedua, ESJA mendapatkan 1.183.187 suara (24,34 persen), kemudian Gus Irawan Pasaribu- Soekirman sebanyak 1.027.433 suara (21,13 persen), Amri Tambunan- RE Nainggolan mendapatkan 594.414 suara (12,23 persen), dan Chairuman Harahap - Fadly Nurzal sebanyak 452.096 suara (9,3 persen) [ded]
KOMENTAR ANDA