post image
KOMENTAR
MBC. Publik diminta untuk tidak menyudutkan TNI-Polri dalam proses hukum terhadap 11 orang anggota Kopassus yang terlibat pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kepada wartawan, mengatakan hal itu untuk menyikapi  polemik terkait peradilan mana yang seharusnya dipakai untuk mengadili para pelaku.

"Sebenarnya tidak perlu berkepanjangan mempersoalkan. Sebab, kasus Cebongan sangat sensitif dan mengundang konflik, rawan menimbulkan kekacauan," terang Ruhut seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Menurut dia, para pelaku sebaiknya diserahkan ke Pengadilan Militer sesuai aturan yang berlaku. Kini, kata dia, tidak memungkinkan untuk mengadili mereka di peradilan umum seperti yang diinginkan sebagian masyarakat karena untuk itu harus dilakukan perubahan terhadap UU lebih dulu.

"Jadi masyarakat seharusnya melihat kepentingan negara yang lebih besar, yaitu mendinginkan suasana yang sedang memanas, demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat serta kedamaian," tegasnya.

Ruhut menegaskan pula agar semua pihak menyadari polemik berkepanjangan akan menimbulkan distorsi pemikiran yang pada akhirnya membingungkan masyarakat luas dan sangat berbahaya.

"Mengapa kita harus memojokkan Polri dan mengapa kita harus memojokkan TNI? Ada apa sebenarnya di balik ini semua?" selidik Ruhut.

Terlepas dari itu semua, dia berharap hubungan TNI dengan Polri tetap harmonis, jangan terpengaruh oleh opini. Polemik saat ini, katanya, berpotensi menimbulkan konflik TNI dan Polri. Dan bila akhirnya kasus Cebongan dibawa ke peradilan umum, maka penyidik perkaranya adalah Polri, penuntutnya dari Kejaksaan dan hakimnya dari pengadilan negeri.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa