post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (15/4).

Sebelumnya pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara nomor 19/kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan presentasi perolehan suara sah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor 726/BA/III2013. Perkara tersebut tergister Nomor 26/PHPU.D-XI/2013.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka MK telah menguatkan kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018.Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan dalil-dalil pemohon, misalnya, video rekaman seorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan nomor urut lima Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry tidak jelas kebenaarannya.

"Tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Tidak meyakinkan mahkamah," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.

Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 153).

Dalil pemohon terkait dengan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang mengenakan baju batik bermotif cat tumpah tidak dapat dibuktikan.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon membantah bahwa tidak benar terjadi pengusiran saksi pemohon oleh petugas KPPS dengan alasan saksi-saksi tersebut mengenakan baju batik yang biasanya dipakai relawan pemohon," terangnya.

Terkait dengan dalil politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan tersebut seharunys dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Menimbang bahwa dalil pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya menurut mahkamah tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait. Tidak beralasan menurut hukum," kata Usman. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa