Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi pada hari ini, Senin (15/4/2013).
Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) itu, MK mengeluarkan amar putusan untuk menolak seluruhnya karena semua bukti yang dituduhkan ke pasangan calon pemenang (pasangan Gatot dan Tengku Erry) tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.
Seluruh berkas-berkas yang dikirimkan ke MK ternyata hanya gertakan yang tidak mengandung hukum yang jelas. Apalagi soal untuk menghadirkan 1500 orang saksi, hanya "gertakan sambal" alias tidak pernah ada.
Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 439).
Dalam keputusannya, MK menilai kubu ESJA tidak dapat membuktikan politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan para kepala dinas, pegawai negeri sipil, camat, lurah, kepala desa, atau perangkat desa lain seperti dalam gugatan. Menurut Esja, ada instruksi dari para pejabat tersebut untuk memenangkan pasangan tertentu.
"Lagi pula, kalaupun ada politik uang, hal itu tidak serta-merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara," kata Hakim Konstitusi.
MK juga menilai tidak ada pelanggaran dalam dalil ESJA terkait adanya kegiatan pemberian bantuan sosial, bantuan desa, pembagian beras untuk rakyat miskin, bantuan untuk guru honorer, pesantren, posyandu, dan pihak lain selama masa tenang. Menurut MK, tidak ada larangan bagi kepala daerah yang juga maju dalam pilgub untuk melakukan hal itu asalkan tidak melakukan kampanye. [ded]
KOMENTAR ANDA