post image
KOMENTAR
Eka Putri Dewi Susanti (35), warga Jalan Murai, Medan Sunggal divonis satu tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir.

Dalam sidang dengan agenda putusan diruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4/2013), terdakwa menerima putusan itu dan langsung menyalami majelis hakim.

Ia tak melakukan upaya banding, walaupun dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa mengaku barang bukti 4 pil ekstasi itu bukan miliknya.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 62 dan 65 UU No.5 tahun 1997 tentang narkotika, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1 tahun," ucap majelis hakim.

"Bagaimana dengan putusannya? Itukan sudah membantu, apalagi kamu di Rutan sudah 7 bulan menjalani hukuman dan sisanya 5 bulan lagi," tanya Majelis hakim Leli Waty kepada Eka.

"Terimah kasih Bu hakim, saya menerima putusan itu," kata Eka.

Sebelumnya, terdakwa tidak mengakui kalau 4 butir ektasi miliknya. Ia mengaku telah dijebak oleh suaminya.

"Walau ineks itu ditemukan didalam jok kereta saya, tapi itu bukan punya saya bu. Makanya saya meminta kepada polisi dilakukan test sidik jari, tapi tak juga dilakukan dengan alasan yang tidak jelas," kata Dewi kepada majelis hakim.

Apalagi lanjut Dewi, sepeda motor jenis Mio dengan nomor polisi BK 4161 ADL sering dipakai mantan suaminya. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal