post image
KOMENTAR
Tujuh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menggugat Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung SH (tergugat I), Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro (tergugat II), Wakil Ketua DPRD Benpa H Nababan (tergugat III) dan Wakil Ketua DPRD Suparto Gultom (tergugat IV).

Para anggota dewan itu menggugat setelah unsur pimpinan DPRD Dairi mengeluarkan surat keputusan bersama DPRD Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi. SK yang dikeluarkan Ketua Dewan itu berisi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013.

"Keputusan bersama DPRD Kab Dairi dan Bupati Dairi tentang Rancangan APBD Dairi tahun 2013 itu tidak memenuhi asas-asas pemerintahan Umum, yang berasaskan Kepastian hukum, profesional, akuntabilitas, kecermatan, yang jelas merugikan bagi warga masyarakat," ujar Roder Nababan Penasehat Hukum ketujuh anggota dewan itu usai mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (15/4/2014) di Medan.

Gugatan itu ditandatangani oleh masing-masing anggota DPRD yakni Pisser Agustinus Simamora, Togar Pasaribu, Lumban Panjaitan SH, Martini R Sitinjak RO, Fredy Hotsan Sihombing, Togar Simorangkir dan Suranta Sonder Sembiring. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum