MBC. Sahala Raja Aritonang (22) warga Jalan Menteng 7 Gg Nelayan akhirnya ditangkap polisi. Pria ini merupakan pelaku pembakaran terhadap pacarnya, Suaidah Nasution (21) di rumah kosnya di Jalan Darussalam, Gg Turi II No. 11, Rabu (20/3/2013) lalu.
Dia ditangkap di Desa Pardomuan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, minggu lalu.
"Dia memang langsung kita kejar setelah kejadian itu," kata Yoris Marzuki, Kasat Reskrim Polresta Medan, Senin (15/4/2013).
Meski telah membakar pacarnya karena alasan cemburu, namun Sahala mengaku masih cinta terhadap Suaidah. Aksinya membakar pacarnya menurutnya menjadi bukti ia tidak ingin kehilangan Suaidah yang telah dipacarinya selama 3 tahun.
"Masih cinta bang sama dia," katanya singkat.
Akibat aksinya ini, Sahala harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Medan. Ia terancam dijerat pasal 187 tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia atau barang. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.[ans]
KOMENTAR ANDA