post image
KOMENTAR
Walikota Medan Rahudman Harahap, hadir dalam rapat Paripurna DPRD Medan untuk menyampaikan nota jawabannya atas pemandangan umum DPRD terhahap Ranperda Pinjaman Daerah, Senin (15/4/2013).

Dalam nota jawaban tersebut, Rahudman mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Bahkan PIP sebagai lembaga pemberi pinjaman telah meyetujui pinjaman daerah Kota Medan setelah melakukan kajian dan verifikasi mendalam terhadap kapasitas keuangan Pemko Medan.

"Semua tahapan dan tata cara usulan pinjaman daerah yang kami ajukan ke PIP sudah sesuiakan dengan ketentuan PP Nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi, maka PIP pada prinsipnya tidak akan menyetujui pinjaman yang kami usulakan," kata Rahudman.

Seperti diketahui, Pemko Medan mengajukan pinjaman kepada PIP sebesar Rp167,4 miliar, yang dialokasikan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Rp77,4 miliar dan Rp 90 miliar untuk RSU Dr Pirngadi Medan.

Melalui pinjaman daerah tersebut PD Pasar akan membangun tiga pasar tradisional yakni Pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan, dan Pasar Jawa Belawan. Sedangkan pihak RSU Dr Pirngadi akan membangun fasilitas privat wings (super vip).

Rapat paripurna DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Augus Napitupulu dan Sabar Sitepu. Rahudman berharap Ranperda tentang Pinjaman Daerah itu dapat segera dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa