Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) merilis, Hari ini, Senin (15/4/2013), pukul 14.00 WIB, majelis hakim MK dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (pilgubsu).
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding.
Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding. [rob]
KOMENTAR ANDA