Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rahmad pun mengakui berkas korupsi itu dinyatakan lengkap alias P21.
Dengan demikian, Noor Rahmad bilang, kasus ini tinggal mengatur jadwal penyerahan tahap kedua pelimpahan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Berikut fakta, Walikota Medan jadi tersangka:
#Sejak Kapan jadi Tersangka
Walikota Rahudman ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010 yang lalu. Pemeriksaaan pertama digelar Desember 2011.
Jumat (12/4), Pemeriksaan Rahudman kali ini merupakan pemeriksaan kedua sejak statusnya sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/4), Rahudman gagal memenuhi panggilan Kejatisu.
#Aksi Kepling Tanggapi Pemeriksaan
Seribu Kepala Lingkungan dikabarkan telah siap-siap menggelar aksi solidaritas kepada Walikota. Mereka khawatir kalau Kejatisu melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Medan tersebut.
Ijin Atas aksi tersebut telah diberikan Kapolresta Medan. Namun aksi tersebut tidak terbukti di lapangan.
#Demo paling Gencar
Tercatat dua organisasi kepemudaan terbesar di Sumut yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) paling rajin datangi kantor kejaksaan di 2012 dan 2013.
Pada Januari 2013, tercatat, empat gelombang aksi datangi Kejaksaan Tinggi Sumut minta penjelasan soal kasus Rahudman.
#Pertanyakan KPK di Grand Angkasa
Di acara pelatihan peningkatan SDM aparat penegak hukum di Sumut, yang dihadiri Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri, Selasa (5/2), siang di Grand Angkasa saat sesi tanya jawab kepada peserta berlangsung.
Hardi Muliono, salah seorang peserta di acara itu, mengangkat tangannya dan dipersilakan untuk membuka tanya jawab.
"Kepada yang terhormat Ketua KPK dan Kejaksaan Agung, kami meminta kejelasan status Walikota Rahudman," tanya Hardi yang juga bekas Sekretaris Partai Golkar Sumut itu.
"Kita terang-terangan saja Pak Ketua KPK dan Pak Kejagung, kita gak ingin Medan dipimpin orang yang bermasalah," lanjut Hardi Muliono yang dikenal sebagai Bendahara Al Wasliyah Sumut itu.
"Kalau memang bersalah dihukum, kalau tak bersalah segera keluarkan SP3 atas kasus itu," desak Hardi.
Rahudman Harahap yang dimintai tanggapannya usai acara sosialisasi anti korupsi tersebut, menanggapinya dengan santai.
Dia malah menjawab jika pembangunan Kota Medan semakin maju.
"Biasa aja. Lancar pembangunan Kota Medan, ga ada masalah. Makin maju Kota Medan ini makin begitu. Biar tau kalian," pungkasnya sambil meninggalkan ruangan Convention Hall Hotel Tiara.
#Kabar dari Tersangka Lainnya
Amrin Tambunan, tersangka lainnya dalam kasus yang sama dengan Walikota Rahudman telah divonis 3,5 tahun penjara. [rob]
KOMENTAR ANDA