Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah pusat harus dengan arif dalam menyikapi bendera Aceh. Pemerintah diminta juga mempelajari aturan-aturan yang berlaku di Aceh maupun keputusan dari perwakilan rakyat Aceh di DPRA.
Pemerintah, lanjut pria yang akrab dipanggil JK ini, tidak bisa dengan waktu dua bulan segera mengevaluasi Qanun yang berlaku di Aceh. Pasalnya menurut JK, Gubernur dan Wali Nangroe Aceh pun tidak bisa seenaknya merubah kesepakatan yang sudah ditetapkan DPRA secara aklamasi tentang bendera Aceh.
"Keputusan tentang bendera juga merupakan aklamasi dari Partai Aceh, Demokrat, Golkar, PKS dan semua partai, dalam mengevaluasi atau merubah Qanun butuh 6 bulan, jadi pemerintah pusat harus arif melihatnya," tegas JK kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/3/2013).
Terkait sifat bendera Aceh, JK meminta agar tidak ada yang mempersepsikan bendera Aceh dengan bendera gerakan separatisme. Sesuai dengan UU Aceh dan kesekapakan Helsinki dan DPRA, Aceh memang berhak memiliki bendera.
"Bendera Aceh itu sama dengan bendera HMI, bagaimana kader HMI begitu bangga dengan benderanya. Jadi hanya lambang kecintaan wilayah. Bahwa ini dipakai GAM dulu, ya ini kan masalah psikologi rakyat Aceh yang harus kita jadikan bagian evaluasi, dan ini butuh 6 bulan, harus dipahami itu," demikian JK.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA