Dari 12 partai politik peserta Pemilu Legisltaif 2014, hanya enam yang menyerahkan bendera partainya ke pihak KPUD Kabupaten Labuhanbatu. Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, partai harus menyerahkan bendera partainya ke pihak penyelenggara pemilu paling lama tanggal 8 April 2013 yang dimulai sejak tanggal 28 Maret bulan sebelumnya.
Demikian staf Program dan Keuangan KPUD Kabupaten Labuhanbatu Anul Karim Hasibuan, Jumat (12/4/2013) di ruang kerjanya.
Hingga hari itu baru enam partai peserta pemilu yang menyerahkan benderanya,” sebutnya.
Dijelaskannya, pertama kali menyerahkan benderanya yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tanggal 4 April, menyusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tanggal 8 April.
Partai Demokrat tanggal 11 April serta Partai Nasdem tanggal 12 April 2013.
Sementara yang belum menyerahkan bendera partainya yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati menerangkan, tidak ada sanksi kepada setiap partai yang tidak menyerahkan bendera partainya. namun hHanya sebatas tidak ikut disosialisasikan oleh penyelenggara.
Lebih jauh dijelaskannya, hingga hari ini, baru PKS yang menyerahkan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejak dibukanya pendaftaran taggal 9 April lalu.
Terkait penerimaan berkas Bacaleg dari partai, baru PKS menyerahkannya pada hari pertama pembukaan, memang waktunya paling lama tanggal 22 April mendatang. Tapi informasinya, Demokrat mau mengantarkan pada hari minggu mendatang," terang Ira. [jar/ded]
KOMENTAR ANDA