post image
KOMENTAR
MBC. Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho- T Erry Nuradi (GanTeng) mengaku telah mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang diajukan Tim ESJA dan tim GusMan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dan berupaya memberi pembelaan hingga final pada persidangan Senin (15/4/2013) mendatang.

"Pengajuan saksi-saksi baik dari pihak pemohon baik pihak GusMan, pihak KPU dan pihak GanTeng, pengajuan itu disahkan," ujar Ketua Tim Pemenangan GanTeng, Ikhrimah Hamidy kepada MedanBagus.Com, Jumat (12/4/2013).

Dia menambahkan, tuntutan Tim ESJA tidak disahkan karena tidak mampu menyerahkan bukti-bukti fisik hingga akhir sidang. Tim ESJA hanya mampu menghadirkan saksi dan menyerahkan daftarnya saja tetapi materinya tidak diserahkan.

"Hari Senin (15/4/2013) final di persidangan MK, kami Tim pemenangan GanTeng mohon doanya dari masyarkat Sumut, agar kita bisa menang dalam akhir persidangan nanti," harap Ikhrimah yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi PKS ini.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa