post image
KOMENTAR
MBC. Kali ini mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono tampaknya tak bisa mengelak lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjelas penanganan kasus bailout Bank Century. Pasalnya, bukti keterlibatan Wapres Boediono yang ketika bailout dikucurkan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sudah terang benderang.

"Dokumen yang beredar soal surat penandatangan kuasa, itu betul-betul bukti yang menjelaskan peranan dari Gubernur BI waktu itu," kata mantan Menteri Perekonomian DR Rizal Ramli kepada wartawan usai diminta penjelasan penyelidik KPK mengenai kejanggalan proses penyerahan aset dan proses penyelesaian kasus BLBI di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013) malam.

Kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun bergulir sudah lama. Oleh karena itu Rizal Ramli berharap KPK tidak bertele-tele dalam menangani kasus itu. Dengan begitu bisa terungkap siapa yang paling bertanggung jawab.

Mantan menteri keuangan itu memastikan, kasus Bank Century lebih dari sekadar motif penerimaan uang sebagaimana biasa dilakukan kepala daerah yang terlibat praktek korupsi. Melainkan soal kebijakan kriminal (criminal policy) pejabat bank sentral untuk ditukar dengan kekuasaan.

"Demi jabatan apapun dilakukan, termasuk dengan sengaja mengurangi prasyarat mem-bailout bank (Century) dengan menurunkan capital adequacy rationya," imbuh dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Ditegaskan ekonom senior yang kini jadi anggota panel ahli Perserikatan Bangsa Bangsa itu, KPK tidak perlu gamang menjerat pelaku di balik proses bailout Bank Century sekalipun orang tersebut kini berkuasa di republik ini.

"Semua orang di hadapan hukum sama, baik presiden, wapres, menteri dan lainnya," papar ketua Aliansi Rakyat Untuk Perubahan (ARUP) itu mengingatkan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum