post image
KOMENTAR
DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Priyo Budi Santoso, saat memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, (12/4/2013).

Menurut Priyo, Pimpinan Pansus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI yang isinya meminta agar pengesahan RUU Ormas yang sedianya disahkan pada rapat paripurna pada Jumat (2/4), ditunda hingga ke masa persidangan berikutnya.

Pertimbangannya, kata Priyo, agar UU yang dihasilkan lebih berkualitas.

"Pada masa persidangan berikutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna kemudian menyatakan setuju ditunda.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, usai rapat paripurna mengatakan, Pansus RUU Ormas memutuskan menunda menyetujui RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir.

"Perubahan itu adalah usulan dari Muhammadiyah yang sudah diakomodasi Pansus," kata

Keputusan penundaan tersebut, kata dia, disetujui anggota Pansus pada rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (11/4).

Rubai yakin dengan menunda pengesahan, maka kualitas Undang-undang yang dihasilkan nanti akan lebih baik.

"Jadi target kita bukan lagi waktu, tapi kualitas," tambahnya. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa