post image
KOMENTAR
MBC. 6 nelayan asal Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dibebaskan dari Malaysia. Mereka tiba di Bandara Polonia Medan, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menumpang pesawat Air Asia, Jumat (12/4/2013).

"Mereka ditangkap 19 Maret 2013 yang lalu karena dituduh melanggar batas perairan," kata
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, saat menyerahkan ke 6 nelayan itu kepada keluarganya di Polonia.

Abdurrahman mengatakan, ke 6 nelayan itu tidak menjalani hukuman karena mereka tergolong nelayan tradisional.

Hal ini didasarkan pada perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang penanganan nelayan tradisional yang tertangkap melanggar batas perairan.

"Dalam perjanjiannya nelayan yang menggunakan kapal dibawah 5 Gross Ton (GT) memang tidak akan ditindak melainkan langsung dipulangkan," lanjutnya.

Sore tadi ke 6 nelayan diserahkan langsung ke keluarga mereka. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas