post image
KOMENTAR
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang masih digodok DPR RI sebaiknya dapat dibahas ulang sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan ini dengan melibatkan seluruh ormas yang ada.

"Saya melihat bahwa perlu ada dialog terbuka untuk posisi RUU Ormas. Perlu ada dialog yang panjang lagi," ujar anggota Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Tinno Rahdian dalam diskusi bertema 'Menakar Kekuatan Ormas/OKP Bagi Parpol, Jelang Pemilu 2014' di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Pengurus ormas yang merupakan organisasi sayap Partai Gerindra itu menilai, perlunya pembahasan ulang RUU Ormas agar gagasan dari seluruh ormas yang ada di Indonesia bisa diakomodir dalam sebuah undang-undang. Selain itu juga, untuk menangkal kekuatan dan kekuasaan yang ingin melemahkan posisi ormas di dalam kehidupan bernegara.

Tinno menjelaskan, pada masa rezim Orde Baru, keberadaan ormas terbentur dengan Undang-Undang Politik yang ada. Di mana terjadi penyempitan ruang-ruang demokrasi.

"Posisi Partai Gerindra untuk membuka kembali dialog bersama seluruh ormas agar undang-undang yang dihasilkanlebih demokratis dan lebih mengakomodir elemen-elemen masyarakat," jelasnya.

Pembahasan ulang antara DPR dengan ormas juga terkait adanya penolakan RUU Ormas dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama serta sejumlah lainnya.

Tinno mencurigai adanya upaya untuk meloloskan kembali paham-paham yang ingin mengontrol peranan ormas. Sehingga, mempermudah kekuasaan kelompok tertentu menjelang Pemilu 2014.

"Mudah-mudahan kecurigaaan saya tidak benar. Ada upaya mendesain kembali untuk kemenangan kelompok tertentu," tegasnya.[rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa