Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum mampu mengungkapkan dalang intelektual dari kasus dugaan korupsi dana talangan atau bailout untuk Bank Century.
Dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah yang ditetapkan menjadi tersangka dinilai hanya sebagai pihak yang memiliki peran kecil dalam perkara dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Masih ada dua orang lain yang mempunyai peran signifikant. Mereka adalah Halim Alamsyah dan Boediono," kata Aditya di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013).
Aditya mengatakan itu di depan Yeye, perwakilan KPK yang menerimanya setelah aksi bersama aktivis Jaringan Bongkar Century (Jangkar Century) beberapa saat tadi.
Menurut dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, sebagai Deputi Gubernur BI, Halim berperan memberikan decision (Keputusan akhir) untuk mengubah sejumlah peraturan internal agar Bank Century mendapatkan Bailout.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Halim yang juga Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dianggap mengetahui perubahan aturan FPJP saat krisis 2008 yang lalu.
Oleh karenanya, menurut dia, Halim pantas ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Apalagi secara tanggung jawab ia terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan bailout Bank Century yang telah merugikan negara trilliunan rupiah tersebut.
"Tangkap dan adili Boediono dan Halim Alamsyah. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu agar century bisa terselesaikan sampai tuntas," demikian Aditya.
Setelah menyampaikan itu, Aditya yang datang bersama sejumlah rekannya itu lalu meminta perwakilan KPK menaburkan bunga diatas poster Boediono, Halim Alamsyah dan Hartadi A Sarwono. Kata Aditya, tabur bunga itu dilakukan agar penegakan hukum di KPK bisa menyasar ke petinggi negara, seperti Wakil Presiden Boediono itu. [ans]
KOMENTAR ANDA