Hari ini Kejatisu akan menyurati Presiden SBY di Jakarta. Tujuannya, meminta izin agar Rahudman Harahap bisa ditahan.
Isu yang berhembus sejak pagi, tersangka dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) yang kini menjabat Walikota Medan itu bakal ditahan namun lantaran menerima jaminan sejumlah uang akhirnya Rahudman Harahap ditangguhkan penahanannya.
''Iya memang dia mengajukan uang jaminan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ya untuk penahanan kita kan memang perlu izin presiden, itu kita lakukan hari ini, kita kirim hari ini surat izinnya,'' kata Kajatisu Noor Rahmad.
Sebelumnya, Rahudman datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara untuk penyerahan tahap dua. Menurut sumber Rahudman hadir di Kejati Sumut, pada pukul 07.00 Wib, bersama Kajatisu yang saat itu sedang senam pagi.
Diperiksa di ruang asisten Pidana khusus dilantai I untuk menyerahkan uang jaminan, Rahudman didampingi pengacaranya langsung buru-buru meninggalkan gedung Kejatisu, sekira pukul 09.00 Wib. Dia lantas meninggalkan gedung dengan menggunakan mobil dinasnya Toyota Camry BK 1 D.
Anehnya, penegasan dari Kajatisu telah diperiksannya Rahudman, dibantah Penasehat Hukum Rahudman.
''Tidak benar dia (Rahudman, red) sudah di Kejatisu. Dia memang akan ke Kejatisu tapi tidak dan belum di sana,'' bantah Benny sambil menegaskan untuk penahanan Kejaksaan memerlukan izin presiden untuk proses.
Kajatisu menerangkan Rahudman diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian menyusun dakwaannya.
''Ada empat orang Jaksa dari Kejatisu, Marcos Simaremare, Aris, Damanik, Juni Hariaman, dua dari Kejari Sidimpuan, Polim dan Tobing,''ujar Noor Rahmad. [ans]
KOMENTAR ANDA