post image
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rahmad, mengakui jika Walikota Medan, Rahudman Harahap telah memberikan uang jaminan agar tidak ditahan dalam proses pelimpahan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  

Itu ditegaskan oleh Noor Rahmad kepada wartawan usai pemeriksaan Rahudman Harahap di kantor Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Jumat (12/4/2013).

Noor Rahmad juga menjelaskan saat ia dicecar pertanyaan wartawan karena kebijakannya itu dianggap pilih kasih.

"Nanti ada yang menanyakan kepada saya kenapa tidak adil penahanannya. Ya, karena dia walikota yang aktif. Ada yang menjamin penahanannya oleh keluarganya. Diapun memberikan uang jaminan tapi tidak tau berapa," beber Noor Rahmad.

Namun Noor menolak memberitahukan jumlah uang jaminan yang diberikan Rahudman. Dia juga tak menjelaskan siapa anggota keluarga yang menjamin agar Rahudman tidak ditahan.

Noor hanya menjelaskan jika saat ini proses penyelidikan sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Kejatisu, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini soal penahanan itu domainnya jaksa penuntut umum. Apa yang menjadi tanggung jawab saya sebagai Kajati yang dibilang tidak bekerja ini hasilnya. Jadi soal penahanan itu domainnya ada di Kejari P Sidempuan. Nanti kalau sudah selesai dakwaannya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," pungkas Noor Rahmad. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum