Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan kepada Rahudman Harahap selama lebih kurang 1 jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejatisu, Jumat (12/4/2013).
Walikota Medan itu diperiksa dalam dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar saat menjabat Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
Usai pemeriksaan, Rahudman langsung pergi meninggalkan kantor Kejatisu sekitar pukul 09.00 WIB. Namun perginya Rahudman tersebut tanpa diketahui belasan wartawan cetak dan elektronik yang sudah sejak pagi berkumpul di kantor Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution.
Sebab, Walikota Medan itu meninggalkan gedung Kejatisu dari pintu belakang. Sejumlah wartawan yang mengetahui kepulangan Rahudman, hanya bisa melihat mobil dinas Toyota Camry BK 1 NR (buka BK 1 D yang sebelumnya diberitakan) yang dinaikinya ngeloyor pergi. Dikawal sebuah mobil Innova berwarna hitam.
Karena kesal sumber beritanya lolos, sejumlah wartawan kemudian mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rahmad. Pertanyaan pertama pun meluncur dengan menyebut Kajatisu sengaja menyembunyikan pemeriksaan Rahudman Harahap.
Namun Kajatisu membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak ada yang harus disembunyikan dalam hal pemeriksaan Rahudman tersebut.
"Iya memang benar diperiksa hari ini. Tapi tidak diam-diam. Dia (Rahudman-red) diperiksa sekitar jam 8 pagi," ujar Kajatisu Noor Rahmad.
Sebelumnya, Kejati Sumut pada 26 Oktober 2010 menetapkan Walikota Medan, Ruhudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi, saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati.
Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan, bahwa Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Rp1,5 miliar dituduhkan dilakukan secara bersama-sama dengan Rahudman Harahap Sekda Pemkab Tapsel.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, terjadi pada penyaluran TPAPD tahun anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya pada APBD Tahun Anggaran 2005. [ded]
KOMENTAR ANDA