post image
KOMENTAR
MBC. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mempertajam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini Jumat, (12/4/2013) KPK menjadwalkan pemeriksaan istrinya, Sutiana Astika terkait pengembangan kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha beberapa saat tadi.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, Sutiana diduga tahu soal aset-aset yang dimiliki Luthfi. Makanya, keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik.

Sekadar diketahui, KPK sudah mengidentifikasi aset-aset Luthfi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Sekalipun begitu, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Dalam perkara serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka yakni, Lusi Tiarani Agustine seorang Ibu Rumah Tangga. Selain itu, KPK juga memanggil seorang pelajar bernama Darin Mumtazah, Manajer Cabang Bank Mumalat Giarti Adiningrum, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Elly Halida.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset.

Kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum