post image
KOMENTAR
Walikota Medan  Rahudman Harahap akhirnya memenuhi penggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsinya, Jumat (12/4/2013). Kedatangan orang nomor satu di Medan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Asrul Benny Harahap.

Saat dimintai pendapatnya, Benny mengakui adanya pemeriksaan tersebut. "Memang hari ini jadwal pemeriksaannya. Ini masih berkoordinasi dengan Kejatisu," ujar Benny dalam pesan singkatnya yang diterima MedanBagus.Com, beberapa saat lalu.

Benny belum menjelaskan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut. Namun dia yakin, proses pemeriksaan tersebut tidak akan sampai menjerat Rahudman apalagi langsung dibui, seperti isu yang berkembang beberapa hari terakhir.

Apalagi Kejatisu sudah menyatakan berkas korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap sudah lengkap alias P21 sejak 5 April 2013 lalu.

"Saya yakin tidak akan ada penahanan," kata Benny singkat.

Diketahui, Rahudman Harahap, memenuhi panggilan pihak Kejatisu hari ini. Dia tiba di Kejatisu mengendarai mobil dinas Camry plat BK 1 D.

Kajatisu, Noor Rachmat bilang, Rahudman Harahap menjalani pemeriksaan pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejatisu.

Rahudman Harahap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar.
Penetapan status sebagai tersangka itu sudah dilakukan Kejatisu sejak tahun 2010 lalu.

Dia diduga terlibat dalam penggelapan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dugaan korupsi itu terjadi, saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati.

Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan, bahwa Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Rp1,5 miliar dituduhkan dilakukan secara bersama-sama dengan Sekda Pemkab Tapsel, Rahudman Harahap.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, terjadi pada penyaluran TPAPD tahun anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya pada APBD Tahun Anggaran 2005.

Kasus ini sempat mengendap sekian lama, dan bahkan Kepala Kejati Sumut ketika dijabat AK Basyuni Masyarif, pernah mengirimkan usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Agung. Belakangan usulan itu ditolak, maka kasusnya diproses lebih lanjut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum