post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Walikota Medan untuk diperiksa dalam kasus korupsi, Jumat (12/4/2013). Pemeriksaan terdahap orang nomor satu di Medan itu terkesan sembunyi-sembunyi guna menghindari pantauan wartawan.

Bahkan sumber internal di Kejatisu menyebutkan, Rahudman sudah berada di Gedung Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution itu sejak pukul 6.30 WIB dan pemeriksaan dilakukan pukul 07.00 WIB.

Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rahmad membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak ada yang harus disembunyikan dalam hal pemeriksaan Rahudman tersebut.

"Iya memang benar diperiksa hari ini. Tapi tidak diam-diam. Dia (Rahudman-red) diperiksa sekitar jam 8 pagi," ujar Kajatisu Noor Rahmad kepada wartawan di gedung Kejatisu.

Menurut Kajatisu, Rahudman menjalani pemeriksaan di ruang assisten Pidana Khusus (Adpidsus) yang berada dilantai 1.  

Diketahui, Rahudman Harahap, memenuhi panggilan kedua pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat ini. Dia tiba di Kejatisu dengan mengendarai mobil dinas Camry plat BK 1 D.

Begitu tiba di pintu masuk utama, Rahudman kemudian naik ke lantai tiga dimana ruang Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rachmad berada. Tak ada keterangan yang disampaikan Rahudman. Dia didampingi kuasa hukumnya, Asrul Benny Harahap.

Rahudman Harahap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar.
Penetapan status sebagai tersangka itu sudah dilakukan Kejatisu sejak tahun 2010 lalu.
Dia diduga terlibat dalam penggelapan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapsel.

Dugaan korupsi itu terjadi, saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati.

Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan, bahwa Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Rp1,5 miliar dituduhkan dilakukan secara bersama-sama dengan Rahudman Harahap Sekda Pemkab Tapsel.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, terjadi pada penyaluran TPAPD tahun anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya pada APBD Tahun Anggaran 2005.

Kasus ini sempat mengendap sekian lama, dan bahkan Kepala Kejati Sumut ketika dijabat AK Basyuni Masyarif, pernah mengirimkan usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Agung. Belakangan usulan itu ditolak, maka kasusnya diproses lebih lanjut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum