Walikota Medan, Rahudman Harahap, akhirnya memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (12/4/2013). Dia tiba di Kejatisu pukul 8.00 WIB mengendarai mobil dinas Camry plat BK 1 D.
Begitu tiba di pintu masuk utama, Rahudman kemudian naik ke lantai tiga dimana ruang Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rachmad berada. Tak ada keterangan yang disampaikan Rahudman.
Pantauan MedanBagus.Com, beberapa saat lalu, Rahudman tampak masih menjalani pemeriksaan di ruang Adpidsus Kajatisu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Asrul Benny Harahap.
Pemeriksaan Rahudman kali ini merupakan pemeriksaan kedua sejak statusnya sebagai tersangka. Penetapan status sebagai tersangka itu sudah dilakukan Kejati sejak tahun 2010 lalu.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/4/2013), Rahudman gagal memenuhi panggilan Kejatisu. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Yuspar, pemeriksaan batal dilakukan karena yang bersangkutan meminta izin ke Jakarta. Karena itu, Yuspar bilang, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini, Jumat, 12 April.
"Dia (Rahudman-red)) minta izin ke Jakarta. Ada kegiatan, namanya juga Walikota," kata Yuspar kemarin.
Kejatisu menyatakan berkas korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap (RH) sudah lengkap alias P21. Dalam kasus itu, Rahudman dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar lebih. Ketika itu, RH masih menjabat Sekda Tapanuli Selatan.
Karena berkas korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas tahap kedua agar kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA