post image
KOMENTAR
MBC. Hari ini Jumat, (12/4/2013), DPR berencana mengesahkan RUU pengganti UU 8/1985 tentang Ormas. Namun fraksi Partai Hanura secara resmi telah menyurati pimpinan DPR meminta agar pengesahan RUU Ormas ditunda ke masa sidang berikutnya.

Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin menjelaskan, sikap tersebut diambil setelah melihat penolakan yang begitu kuat dari ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Menurutnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, penundaan pengesahan ini perlu agar Pansus RUU Ormas dapat melakukan sosialisasi yang lebih komprehensif terutama kepada Muhammadiyah dan NU dengan waktu yang lebih, untuk dapat duduk bersama membahas apa-apa saja yang menjadi permasalahan dari Muhammadiyah dan NU dalam RUU tersebut sehingga dapat menghasilkan suatu kesepahaman.

"Saya kira inilah jalan tengah yang paling ideal tanpa ada yang merasa menang atau kalah demi keutuhan dan ketentraman masyarakat Indonesia," ujar Saleh Husin pagi ini. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa