post image
KOMENTAR
Hari ini, Jumat (12/4/2013), dipilih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Rahudman Harahap yang menjadi tersangka dalam kasus Tunjangan Aparatur Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005.

Pemeriksaan ini dilakukan Kejatisu setelah sehari sebelumnya, Kamis (11/4/2013), Rahudman yang juga Walikota Medan itu gagal memenuhi panggilan Kejatisu.

Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Yuspar, mengatakan pemeriksaan terhadap Rahudman batal dilakukan karena yang bersangkutan meminta izin ke Jakarta.

"Dia (Rahudman-red)) minta izin ke Jakarta. Ada kegiatan, namanya juga Walikota," kata Yuspar kepada MedanBagus.Com di ruang kerjanya, kemarin.

Karena itu, Yuspar bilang, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini, Jumat, 12 April.
"Besok (hari ini-red) kita dipanggil kembali," ujar Yuspar tanpa merinci waktu pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan berkas korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap (RH) sudah lengkap alias P21. Dalam kasus itu, Rahudman dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar lebih. Ketika itu, RH masih menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Karena berkas korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas tahap kedua agar kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan.

Menurut Yuspar, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk proses penyerahan tahap dua. "Sudah dua kali dilakukan pemanggilan kepada Rahudman. Namun baru satu kali tidak bisa datang," ujar Yuspar.

Informasi penahanan terhadap Rahudman Harahap begitu santer beredar di Medan dalam dua hari terakhir. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana demonstrasi 2 ribuan Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan di kantor Kejatisu Kamis kemarin.

Aksi para kepling itu disebut-sebut sebagai bentuk solidaritas kepada Sang Walikota. Mereka khawatir kalau Kejatisu melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Medan tersebut.

Namun rencana aksi tersebut tidak terbukti, meski menurut Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang, izin demo ribuan kepling tersebut sudah diberikan pihak kepolisian.

Diketahui, istilah Jumat Keramat jamak dipakai media dalam kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya, para tersangka KPK yang diperiksa pada hari Jumat langsung dijebloskan ke bui.

Akankah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan istilah Jumat Keramat dalam kasus Rahudman Harahap ini?  [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa