MBC. Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dukungan penuh itu disampaikan agar skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara dan rakyat Indonesia tersebut bisa segera dituntaskan.
"Besok pagi saya diundang KPK untuk memberi keterangan penyelidikan seputar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi pada BLBI. Tentang materi apa saja yang ditanyakan, silakan teman-teman wartawan hubungi KPK saja. Namun pada prinsipnya, saya siap dengan sungguh-sungguh membantu KPK untuk membongkar skandal BLBI sampai ke akar-akarnya," kata Rizal, Kamis (11/4/2013).
Selasa (2/4) lalu, KPK sudah meminta keterangan Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Dia juga dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).
Ketika memimpin KPK, Antasari Azhar juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan rmerekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA