MBC. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum tahu detail surat kuasa dari Boediono selaku Gubernur BI untuk penandatangan akte kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
"Surat itu akan didalami KPK jika saja itu merupakan bukti baru," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo , Kamis (11/4/2013).
Johan sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online menambahkan, jika benar surat kuasa dari Boediono kepada tiga pejabat BI itu sebagai bukti baru, maka selanjutnya akan dilakukan validasi soal keberadaan surat itu. Apakah terkait keterkaitan dengan persoalan FPJP Century yang saat ini ditangani KPK.
Namun Johan mengaku kini dirinya belum mendapat informasi dari penyidik bila surat itu bukan bukti baru alias telah dimiliki oleh KPK.
Disinggung soal dukungan Timwas Century, Johan menegaskan KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus Century karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan di-speed up (ditingkatkan) lagi.[ans]
KOMENTAR ANDA