MBC. Dedi Syahputra alias Milo, tahanan kejari Medan yang sempat kabur ketika hendak disidangkan akhirnya dibekuk oleh Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejari Medan.
Menurut PLH Kepala Kejari Medan Maria Magdalena, terdakwa pemilik sabu itu ditangkap di Jalan Garuda, Kampung Panem, Pekanbaru Riau, (Rabu 10/4/2013) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tiba di kantor Kejari Medan, Dedi pun langsung dijebloskan ke sel Kejari Medan. Di sana, ia pun langsung menerima hinaan dan umpatan dari staf Kejari Medan, yang dibuat olehnya sibuk karena melarikan diri ketika ingin menjalani persidangan di PN Medan. Tak lama di Kejari, jaksa langsung mengantarkan terdakwa ke Rutan Tanjung Gusta.
"Saya ditangkap semalam, ketika berdiri di depan rumah saudara saya di Pekanbaru, sekitar pukul delapan malam. Tidak ada niat saya lari, ketika itu borgol saya longgar jadi saya langsung lari. Saat itu saya kan dipakaikan borgol untuk dua orang. Jadi setelah lepas, saya langsung lari," urainya dengan penuh penyesalan.
Dedi lantas menyatakan, selama pelariannya ia sempat ke Padang, Sumatera Barat. Setelah pelariannya merasa dilacak, ia pun memutuskan untuk ke Kota Pekanbaru, menemui keluarganya. Pada saat berhasil melarikan diri, Dedi mengaku langsung ke rumah orangtuanya untuk meminta ijin.
"Saya sempat ke rumah orangtua untuk meminta ijin. Setelah itu saya langsung berangkat ke Pekanbaru malamnya, dibantu teman saya bernama Yoyon. Malam itu setelah berhasil lari, saya dan Yoyon langsung bergerak ke Padang menaiki sepeda motor," urainya.
Dedi mengakui, pada saat ditangkap memang ia ada memegang narkotika jenis ganja. Namun katanya, daun ganja itu bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepada Dedi.
"Memang ada. Tapi itu bukan punya saya. Tolonglah bantu-bantu saya untuk tidak diapa-apain sama orang ini di Rutan nanti," urainya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, yang menyidangkan perkara Dedi, diketahui langsung memimpin pencarian terdakwa. [ans]
KOMENTAR ANDA